Pihak Polisi
yang bertugas mengayomi masyarakat malah berbuat diskriminasi baik pada masyarakyat
maupun tersangka. Dengan dalil agar polisi di hormati, mereka menggunakan hukum
sebagai ajang kekuasaan untuk menjalankan kewenangan sewena-wena mereka.
Salah satu yang
bisa saya jelaskan, biasa terjadinya salah tangkap, polisi menangkap seseorang tanpa
bukti yg jelas tiba-tiba hadir begitu saja di depan tersangka salah tangkap, selama
masa tahanan tersangka di siksa dulu berupa :
Bentuk-bentuk
yang diidentifikasi saat penangkapan biasanya penyiksaan fisik seperti dipukul
dengan senjata, ditendang, ditampar, dan ditinju. Selain penyiksaan psikis
seperti jalan jongkok dan penodongan senjata. Pada saat interogasi terjadi
penyiksaan fisik dari pemukulan dengan tangkai sapu, martil, kayu balok, bambu,
ditendang, disulut rokok, tangan dijepit pena dan cambuk dengan ikat pinggang,”
paparnya para tersangka.
Pada saat
penahanan juga kerap dilakukan penyiksaan seksual seperti ditelanjangi. Pun
pada saat menjalani hukuman.
Sebagai contoh
saya mengambil kasus selama tahun 2012, LBH kota Padang mencatat kasus
kekerasan aparat yang terjadi di Sumatera Barat mencapai 45 kasus dengan korban
219 orang. Bentuk kekerasan yang umum terjadi dalam bentuk penganiayaan, penyiksaan,
penembakan dan penangkapan sewenang-wenang, baik oleh kepolisian, TNI, petugas
Lembaga Permasyarakatan maupun Satpol PP. Dalam proses hukum, terjadi berbagai
pernyiksaan terhadap tersangka, terdakwa maupun terpidana sebanyak 15 kasus
dengan jumlah korban sebanyak 106 orang.
Kesimpulan
Salah satu upaya hukum yang di lakukan
oleh tersangka salah tangkap yaitu melalui jalur praperadilan yang di ajukan oleh
keluarganya maupun kuasa hukumnya, praperadilan akan menuntut aparat yang melakukan
diskriminasi dengan bukti surat penangkapan tidak di hadirkan, bekas luka pada tubuh
tersangka, barang bukti yang tidak di kuatkan oleh para saksi. Dengan begitu si
tersangka mendapatkan ganti rugi dan rehabilitasi dan di bebaskan dari penjeratan
hukum. Dan polisi biasanya akan di copot dari jabatannya jika bertindak sewenang-wenang
di luar KUHAP.