http://www.facebook.com/fblsaidin.syareivachornieta KEBENARAN HUKUM DI INDONESIA

Banyak Pakar Ahli Hukum atau para pejabat pemerintah yang berbicara soal hukum, tetapi dalam kenyataannya banyak masyarakat yang belum mengerti karna bahasa mereka berbeli-belit, maka dari itu masyarakat hanya menilai dan memberi tanggapan dari melihat inti pokok permasalahan yang di bahas saja.

Saya sengaja menulis blog ini hanya sebagai ukuran sampai di mana saya memahami pengetahuan tentang hukum. Blog ini juga berisikan informasi atau sebuah wacana mengenai kebenaran hukum yang ada di Indonesia yang saya kembangkan dan saya rangkum dalam penulisan dan bahasa sederhana yang dapat di mengerti oleh orang awam yang baru mengenal atau ingin mempelajari hukum.

Kamis, 31 Januari 2013

KRITERIA SEORANG PEMIMPIN




Anda Bingung pilih Presiden, Anggota DPR, Gubernur, Walikota, Bupati, Atau yang Lain??? Maka ini lah jawabannya agar anda tidak salah memilih pemimpin.
Kepemimpinan adalah proses memengaruhi atau memberi contoh oleh kepada pengikutnya dalam upaya mencapai tujuan organisasi. Kebanyakan orang masih cenderung mengatakan bahwa pemimipin yang efektif mempunyai sifat atau ciri-ciri tertentu yang sangat penting misalnya, kharisma, pandangan ke depan, wibawa cara berbicara dan perilaku.
Hadits Abdullah bin Umar ra. Bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “setiap kamu adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seseorang yang mengurus keadaan rakyat adalah pemimpin. Ia akan dimintai pertanggungjawaban tentang rakyatnya. Seorang laki-laki adalah pemimpin terhadap keluarganya di rumahnya. Seorang wanita adalah pemimpin atas rumah suaminya. Ia akan diminta pertanggungjawaban tentang hal mereka itu. Seorang hamba adalah pemimpin terhadap harta benda tuannya, ia kan diminta pertanggungjawaban tentang harta tuannya. Ketahuilah, kamu semua adalah pemimpin dan semua akan diminta pertanggung jawaban tentang kepemimpinannya.
Kesimpulan
Pemimpin yang baik di pilih adalah Orang yang sudah berhasil memimpin dirinya sendiri, dan berhak memimpin orang lain.

Rabu, 30 Januari 2013

KEKERASAN YANG DI LAKUKAN POLISI SAAT PENAHANAN TERSANGKA



Pihak Polisi yang bertugas mengayomi masyarakat malah berbuat diskriminasi baik pada masyarakyat maupun tersangka. Dengan dalil agar polisi di hormati, mereka menggunakan hukum sebagai ajang kekuasaan untuk menjalankan kewenangan sewena-wena mereka.
Salah satu yang bisa saya jelaskan, biasa terjadinya salah tangkap, polisi menangkap seseorang tanpa bukti yg jelas tiba-tiba hadir begitu saja di depan tersangka salah tangkap, selama masa tahanan tersangka di siksa dulu berupa :
Bentuk-bentuk yang diidentifikasi saat penangkapan biasanya penyiksaan fisik seperti dipukul dengan senjata, ditendang, ditampar, dan ditinju. Selain penyiksaan psikis seperti jalan jongkok dan penodongan senjata. Pada saat interogasi terjadi penyiksaan fisik dari pemukulan dengan tangkai sapu, martil, kayu balok, bambu, ditendang, disulut rokok, tangan dijepit pena dan cambuk dengan ikat pinggang,” paparnya para tersangka.
Pada saat penahanan juga kerap dilakukan penyiksaan seksual seperti ditelanjangi. Pun pada saat menjalani hukuman.
Sebagai contoh saya mengambil kasus selama tahun 2012, LBH kota Padang mencatat kasus kekerasan aparat yang terjadi di Sumatera Barat mencapai 45 kasus dengan korban 219 orang. Bentuk kekerasan yang umum terjadi dalam bentuk penganiayaan, penyiksaan, penembakan dan penangkapan sewenang-wenang, baik oleh kepolisian, TNI, petugas Lembaga Permasyarakatan maupun Satpol PP. Dalam proses hukum, terjadi berbagai pernyiksaan terhadap tersangka, terdakwa maupun terpidana sebanyak 15 kasus dengan jumlah korban sebanyak 106 orang.
Kesimpulan
Salah satu upaya hukum yang di lakukan oleh tersangka salah tangkap yaitu melalui jalur praperadilan yang di ajukan oleh keluarganya maupun kuasa hukumnya, praperadilan akan menuntut aparat yang melakukan diskriminasi dengan bukti surat penangkapan tidak di hadirkan, bekas luka pada tubuh tersangka, barang bukti yang tidak di kuatkan oleh para saksi. Dengan begitu si tersangka mendapatkan ganti rugi dan rehabilitasi dan di bebaskan dari penjeratan hukum. Dan polisi biasanya akan di copot dari jabatannya jika bertindak sewenang-wenang di luar KUHAP.

KENAPA MASYARAKAT MASIH RAGU MENDAFTARKAN KARYANYA DI DIREKTORAT JENDERAL HAKI?



Secara garis besar HAKI atau hak atas kekayaan intelektual adalah aturan yang mengatur hak-hak seseorang/pihak tertentu untuk menikmati secara ekonomis hasil dari kreativitas intelektual mereka.
Kurangnya sosialisai dari Pemerintah akan perlindungan hukum bagi karya-karya masyarakat yang tidak mendapatkan Hak moral (Pengakuan) dan Hak ekonomi (Bayaran). Pemerintah bukan hanya di tuntut membuat kebijakan peraturan semata saja tapi harus bisa turun tangan di lapangan. Memang benar di internet pun sudah ada jasa layanan pendaftaran hak cipta maupun hak paten suatu produk. Tapi apakah pemberitahuan tentang jasa dan layanan pendaftaran HAKI di internet sudah di sampaikan kepada masyarakat? Terlebih lagi masyarakat Awam yang tidak tau menahu akan Pentingnya perlindungan Hukum mereka tidak tau mau kemana di daftarkan karyanya tersebut.
Di Indonesia banyak sekali contoh kasus Pembajakan yang terjadi. Baik itu di bajak oleh warga Negara Indonesia sendiri maupun warga Negara asing yang mengatasnamakan itu karyannya. Tidak adanya status hukum untuk mengakui karya masyarakat yang belum mendaftarkann ke kantor jenderal Haki.


Kesimpulan
Karna kurangnya sosialisasi pemerintah kepada masyarakat. Masyarakat takut akan mendaftarkan karyannya dengan dalil nanti di kenakan biaya yang mahal. Padahal biaya pendaftaran hanya di kenakan Rp. 200 rb  – Rp. 500 rb. Lebih baik membayar dengan jumlah seperti itu dari pada karya milik kita di ambil oleh orang lain dan keuntungannya (bayaran) di ambil oleh mereka.

TERLALU BANYAK PERATURAN UNDANG-UNDANG YANG DI BUAT SEHINGGA MEMBUAT HUKUM ITU TIDAK BERJALAN EFEKTIF



Undang-undang yang kita ketahui selama ini, jika undang-undang itu belum lengkap dan memerlukan peraturan yang yang lebih tegas maka akan di amandemenkan, untuk mencapai kesempurnaan peraturan undang-undang tersebut. Dan menjadikan undang-undang lama tidak di gunakan lagi hanya sebagai perbandingan dengan undang-undang yang baru.
Maka perlu anda ketahui bagaimana cara kita melihat undang-undang yang tumpah tindih peraturannya baik itu peraturan undang-undang yang baru dengan undang-undang yang lama. Sesuai dengan asas hukum Lex posteriori derogate lege priori (Peraturan yang terbaru mengesampingkan peraturan yang sebelumnnya).
Kesimpulan
Maka Undang-undang yang berlaku adalah undang-undang yang keluar paling akhir.