http://www.facebook.com/fblsaidin.syareivachornieta KEBENARAN HUKUM DI INDONESIA: KENAPA MASYARAKAT MASIH RAGU MENDAFTARKAN KARYANYA DI DIREKTORAT JENDERAL HAKI?

Banyak Pakar Ahli Hukum atau para pejabat pemerintah yang berbicara soal hukum, tetapi dalam kenyataannya banyak masyarakat yang belum mengerti karna bahasa mereka berbeli-belit, maka dari itu masyarakat hanya menilai dan memberi tanggapan dari melihat inti pokok permasalahan yang di bahas saja.

Saya sengaja menulis blog ini hanya sebagai ukuran sampai di mana saya memahami pengetahuan tentang hukum. Blog ini juga berisikan informasi atau sebuah wacana mengenai kebenaran hukum yang ada di Indonesia yang saya kembangkan dan saya rangkum dalam penulisan dan bahasa sederhana yang dapat di mengerti oleh orang awam yang baru mengenal atau ingin mempelajari hukum.

Rabu, 30 Januari 2013

KENAPA MASYARAKAT MASIH RAGU MENDAFTARKAN KARYANYA DI DIREKTORAT JENDERAL HAKI?



Secara garis besar HAKI atau hak atas kekayaan intelektual adalah aturan yang mengatur hak-hak seseorang/pihak tertentu untuk menikmati secara ekonomis hasil dari kreativitas intelektual mereka.
Kurangnya sosialisai dari Pemerintah akan perlindungan hukum bagi karya-karya masyarakat yang tidak mendapatkan Hak moral (Pengakuan) dan Hak ekonomi (Bayaran). Pemerintah bukan hanya di tuntut membuat kebijakan peraturan semata saja tapi harus bisa turun tangan di lapangan. Memang benar di internet pun sudah ada jasa layanan pendaftaran hak cipta maupun hak paten suatu produk. Tapi apakah pemberitahuan tentang jasa dan layanan pendaftaran HAKI di internet sudah di sampaikan kepada masyarakat? Terlebih lagi masyarakat Awam yang tidak tau menahu akan Pentingnya perlindungan Hukum mereka tidak tau mau kemana di daftarkan karyanya tersebut.
Di Indonesia banyak sekali contoh kasus Pembajakan yang terjadi. Baik itu di bajak oleh warga Negara Indonesia sendiri maupun warga Negara asing yang mengatasnamakan itu karyannya. Tidak adanya status hukum untuk mengakui karya masyarakat yang belum mendaftarkann ke kantor jenderal Haki.


Kesimpulan
Karna kurangnya sosialisasi pemerintah kepada masyarakat. Masyarakat takut akan mendaftarkan karyannya dengan dalil nanti di kenakan biaya yang mahal. Padahal biaya pendaftaran hanya di kenakan Rp. 200 rb  – Rp. 500 rb. Lebih baik membayar dengan jumlah seperti itu dari pada karya milik kita di ambil oleh orang lain dan keuntungannya (bayaran) di ambil oleh mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar