http://www.facebook.com/fblsaidin.syareivachornieta KEBENARAN HUKUM DI INDONESIA: KEKERASAN YANG DI LAKUKAN POLISI SAAT PENAHANAN TERSANGKA

Banyak Pakar Ahli Hukum atau para pejabat pemerintah yang berbicara soal hukum, tetapi dalam kenyataannya banyak masyarakat yang belum mengerti karna bahasa mereka berbeli-belit, maka dari itu masyarakat hanya menilai dan memberi tanggapan dari melihat inti pokok permasalahan yang di bahas saja.

Saya sengaja menulis blog ini hanya sebagai ukuran sampai di mana saya memahami pengetahuan tentang hukum. Blog ini juga berisikan informasi atau sebuah wacana mengenai kebenaran hukum yang ada di Indonesia yang saya kembangkan dan saya rangkum dalam penulisan dan bahasa sederhana yang dapat di mengerti oleh orang awam yang baru mengenal atau ingin mempelajari hukum.

Rabu, 30 Januari 2013

KEKERASAN YANG DI LAKUKAN POLISI SAAT PENAHANAN TERSANGKA



Pihak Polisi yang bertugas mengayomi masyarakat malah berbuat diskriminasi baik pada masyarakyat maupun tersangka. Dengan dalil agar polisi di hormati, mereka menggunakan hukum sebagai ajang kekuasaan untuk menjalankan kewenangan sewena-wena mereka.
Salah satu yang bisa saya jelaskan, biasa terjadinya salah tangkap, polisi menangkap seseorang tanpa bukti yg jelas tiba-tiba hadir begitu saja di depan tersangka salah tangkap, selama masa tahanan tersangka di siksa dulu berupa :
Bentuk-bentuk yang diidentifikasi saat penangkapan biasanya penyiksaan fisik seperti dipukul dengan senjata, ditendang, ditampar, dan ditinju. Selain penyiksaan psikis seperti jalan jongkok dan penodongan senjata. Pada saat interogasi terjadi penyiksaan fisik dari pemukulan dengan tangkai sapu, martil, kayu balok, bambu, ditendang, disulut rokok, tangan dijepit pena dan cambuk dengan ikat pinggang,” paparnya para tersangka.
Pada saat penahanan juga kerap dilakukan penyiksaan seksual seperti ditelanjangi. Pun pada saat menjalani hukuman.
Sebagai contoh saya mengambil kasus selama tahun 2012, LBH kota Padang mencatat kasus kekerasan aparat yang terjadi di Sumatera Barat mencapai 45 kasus dengan korban 219 orang. Bentuk kekerasan yang umum terjadi dalam bentuk penganiayaan, penyiksaan, penembakan dan penangkapan sewenang-wenang, baik oleh kepolisian, TNI, petugas Lembaga Permasyarakatan maupun Satpol PP. Dalam proses hukum, terjadi berbagai pernyiksaan terhadap tersangka, terdakwa maupun terpidana sebanyak 15 kasus dengan jumlah korban sebanyak 106 orang.
Kesimpulan
Salah satu upaya hukum yang di lakukan oleh tersangka salah tangkap yaitu melalui jalur praperadilan yang di ajukan oleh keluarganya maupun kuasa hukumnya, praperadilan akan menuntut aparat yang melakukan diskriminasi dengan bukti surat penangkapan tidak di hadirkan, bekas luka pada tubuh tersangka, barang bukti yang tidak di kuatkan oleh para saksi. Dengan begitu si tersangka mendapatkan ganti rugi dan rehabilitasi dan di bebaskan dari penjeratan hukum. Dan polisi biasanya akan di copot dari jabatannya jika bertindak sewenang-wenang di luar KUHAP.

1 komentar:

  1. Hukum yang mengontrol penguasa bukan Hukum yang di kuasai penguasa

    BalasHapus