Menurut pendapat
Dr. Imran SH. MH Dosen Fakultas Hukum Untad, beliau bertanya kepada saya Kenapa
Korupsi terjadi di DPR? Saat itu saya
tidak bisa menjawab dan bingung, dan beliau pun menjawab Korupsi di karnakan anggota DPR
tidak berbicara soal Hukum melainkan berbicara Soal Politik. Jadi saya
simpulkan bahwa seperti yang kita ketahui Di Gedung DPR kebanyakan Oknum-oknum
pejabatnya adalah orang-orang yang di rekrut dari partai politik yang terjadi
Di Pemilu. Dari perekrutan itu apakah orang-orang yang terpilih itu mengerti
soal HUKUM? Bukankah orang-orang
kebanyakan dari mereka adalah orang-orang dengan gelar sarjana di Luar Titel
hukum, malahan ada yang dari masyarakat biasa (Tukang becak, tukang ojek,
Kalangan Artis, ibu rumah tangga dan
pengusaha).
Kita kembali ke
pengertian secara garis besar tentang Partai Politik dalam UU No. 2 tahun 2008,
menjelaskan tentang perekrutan warga Negara untuk ikut serta dalam partai
politik yang bertujuan membela kepentingan anggota politik, masyarakat, bangsa
dan Negara. Dan mewujudkan cita-cita partai
politiknya.
Di sini lah yang salah di pahami oleh
banyak anggota partai politik. di gedung DPR yang kebanyakan orang-orang
dari partai Politik yang dari awal perekrutan dirinya tidak tau soal hukum
hanya tau membuat peraturan hukum dan tidak relevan menjalankannya dan di saat menjalankan
tugasnya sebagai anggota DPR hanya untuk demi kepentingan Partai Politiknya
saja bukan demi masyarakat.
Kesimpulan
Hukum
Terlahir untuk mengontrol Kekuasaan bukan Kekuasaan yang mengontrol Hukum,
Tapi fakta yang terjadi di gedung DPR, Penguasa yang mengontrol Hukum, memang
mereka yang membuat peraturan Hukum itu, tetapi di sinilah yang Fatal,
karna dengan membuat peraturan hukum itu mereka dengan leluasa mengendalikan
peraturan hukum tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar