http://www.facebook.com/fblsaidin.syareivachornieta KEBENARAN HUKUM DI INDONESIA: TERLALU BANYAK PERATURAN UNDANG-UNDANG YANG DI BUAT SEHINGGA MEMBUAT HUKUM ITU TIDAK BERJALAN EFEKTIF

Banyak Pakar Ahli Hukum atau para pejabat pemerintah yang berbicara soal hukum, tetapi dalam kenyataannya banyak masyarakat yang belum mengerti karna bahasa mereka berbeli-belit, maka dari itu masyarakat hanya menilai dan memberi tanggapan dari melihat inti pokok permasalahan yang di bahas saja.

Saya sengaja menulis blog ini hanya sebagai ukuran sampai di mana saya memahami pengetahuan tentang hukum. Blog ini juga berisikan informasi atau sebuah wacana mengenai kebenaran hukum yang ada di Indonesia yang saya kembangkan dan saya rangkum dalam penulisan dan bahasa sederhana yang dapat di mengerti oleh orang awam yang baru mengenal atau ingin mempelajari hukum.

Rabu, 30 Januari 2013

TERLALU BANYAK PERATURAN UNDANG-UNDANG YANG DI BUAT SEHINGGA MEMBUAT HUKUM ITU TIDAK BERJALAN EFEKTIF



Undang-undang yang kita ketahui selama ini, jika undang-undang itu belum lengkap dan memerlukan peraturan yang yang lebih tegas maka akan di amandemenkan, untuk mencapai kesempurnaan peraturan undang-undang tersebut. Dan menjadikan undang-undang lama tidak di gunakan lagi hanya sebagai perbandingan dengan undang-undang yang baru.
Maka perlu anda ketahui bagaimana cara kita melihat undang-undang yang tumpah tindih peraturannya baik itu peraturan undang-undang yang baru dengan undang-undang yang lama. Sesuai dengan asas hukum Lex posteriori derogate lege priori (Peraturan yang terbaru mengesampingkan peraturan yang sebelumnnya).
Kesimpulan
Maka Undang-undang yang berlaku adalah undang-undang yang keluar paling akhir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar