http://www.facebook.com/fblsaidin.syareivachornieta KEBENARAN HUKUM DI INDONESIA: APAKAH JAKSA TEMAN ATAU LAWAN TERSANGKA?

Banyak Pakar Ahli Hukum atau para pejabat pemerintah yang berbicara soal hukum, tetapi dalam kenyataannya banyak masyarakat yang belum mengerti karna bahasa mereka berbeli-belit, maka dari itu masyarakat hanya menilai dan memberi tanggapan dari melihat inti pokok permasalahan yang di bahas saja.

Saya sengaja menulis blog ini hanya sebagai ukuran sampai di mana saya memahami pengetahuan tentang hukum. Blog ini juga berisikan informasi atau sebuah wacana mengenai kebenaran hukum yang ada di Indonesia yang saya kembangkan dan saya rangkum dalam penulisan dan bahasa sederhana yang dapat di mengerti oleh orang awam yang baru mengenal atau ingin mempelajari hukum.

Rabu, 30 Januari 2013

APAKAH JAKSA TEMAN ATAU LAWAN TERSANGKA?



Jawabannya bisa jadi teman dan juga bisa jadi lawan. Apabila surat dakwaan telah di selesaikan dan di lengkapi oleh penyidik (Polisi/PNS) maka penyidik berhak melimpahkan surat dakwaan tersebut kepada jaksa.
Kalau berbicara jaksa bisa jadi Lawan tersangka atau penasehat hukumnya bisa di uraikan sebagai berikut. Di saat persidangan tersangka dan juga penasihat hukumnya akan berhadapan dengan Jaksa dan hakim, tetapi Tersangka dan juga penasihat hukumnya akan lebih tertuju kepada jaksa karna jaksa lah yang memegang peranan awal dalam penerapan Hukuman yang pantas dalam surat dakwaan menurut unsur-unsur dalam KUHP. Ringan atau beratnya hukuman bisa jadi tergantung dalam kebenaran isi surat dakwaan secara kronologis peristiwa yang terjadi. Dan selanjutnya Tersangka akan berhadapan dengan pertanyaan hakim untuk menanyakan kebenaran isi surat dakwaan tersebut.
Kalau berbicara Jaksa bisa Jadi Teman Tersangka atau penasehat Hukumnya bisa di uraikan sebagai berikut. Sebelum Persidangan di laksanakan, Tersangka atau penasehat Hukumnya harus melakukan hubungan komunikasi terlebih dahulu kepada jaksa yang akan tampil di persidangannya. Apakah itu   sebuah penyogokan kepada jaksa agar surat dakwaan tersebut di manipulasi kebenarannya (tidak sesuai fakta) agar tersangka nantinya bisa mendapatkan hukuman ringan atau bisa jadi bebas.
Kesimpulan :
Bagaimanapun Keadilan harus tetap di tegakan. Tersangka siap atau tidak siap harus berhadapan dengan proses pengadilan yang tujuannya mencari keadilan tanpa adanya penyogokan dari pihak manapun. Jaksa harus berkerja sesuai dengan pertimbangan yang adil dan tidak dapat di ganggu gugat layaknya seorang hakim yang tidak dapat di ganggu gugat atau tidak dapat di intervensi dari pihak manapun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar