Jawabannya bisa
jadi teman dan juga bisa jadi lawan. Apabila surat dakwaan telah di selesaikan
dan di lengkapi oleh penyidik (Polisi/PNS) maka penyidik berhak melimpahkan
surat dakwaan tersebut kepada jaksa.
Kalau berbicara
jaksa bisa jadi Lawan tersangka atau penasehat hukumnya bisa di uraikan sebagai
berikut. Di saat persidangan tersangka dan juga penasihat hukumnya akan
berhadapan dengan Jaksa dan hakim, tetapi Tersangka dan juga penasihat hukumnya
akan lebih tertuju kepada jaksa karna jaksa lah yang memegang peranan awal
dalam penerapan Hukuman yang pantas dalam surat dakwaan menurut unsur-unsur
dalam KUHP. Ringan atau beratnya hukuman bisa jadi tergantung dalam kebenaran
isi surat dakwaan secara kronologis peristiwa yang terjadi. Dan selanjutnya
Tersangka akan berhadapan dengan pertanyaan hakim untuk menanyakan kebenaran
isi surat dakwaan tersebut.
Kalau berbicara
Jaksa bisa Jadi Teman Tersangka atau penasehat Hukumnya bisa di uraikan sebagai
berikut. Sebelum Persidangan di laksanakan, Tersangka atau penasehat Hukumnya harus
melakukan hubungan komunikasi terlebih dahulu kepada jaksa yang akan tampil di
persidangannya. Apakah itu sebuah
penyogokan kepada jaksa agar surat dakwaan tersebut di manipulasi kebenarannya
(tidak sesuai fakta) agar tersangka nantinya bisa mendapatkan hukuman ringan
atau bisa jadi bebas.
Kesimpulan :
Bagaimanapun
Keadilan harus tetap di tegakan. Tersangka siap atau tidak siap harus
berhadapan dengan proses pengadilan yang tujuannya mencari keadilan tanpa adanya
penyogokan dari pihak manapun. Jaksa harus berkerja sesuai dengan pertimbangan
yang adil dan tidak dapat di ganggu gugat layaknya seorang hakim yang tidak
dapat di ganggu gugat atau tidak dapat di intervensi dari pihak manapun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar