http://www.facebook.com/fblsaidin.syareivachornieta KEBENARAN HUKUM DI INDONESIA: PENTINGKAH PIDANA MATI ITU DI TERAPKAN?

Banyak Pakar Ahli Hukum atau para pejabat pemerintah yang berbicara soal hukum, tetapi dalam kenyataannya banyak masyarakat yang belum mengerti karna bahasa mereka berbeli-belit, maka dari itu masyarakat hanya menilai dan memberi tanggapan dari melihat inti pokok permasalahan yang di bahas saja.

Saya sengaja menulis blog ini hanya sebagai ukuran sampai di mana saya memahami pengetahuan tentang hukum. Blog ini juga berisikan informasi atau sebuah wacana mengenai kebenaran hukum yang ada di Indonesia yang saya kembangkan dan saya rangkum dalam penulisan dan bahasa sederhana yang dapat di mengerti oleh orang awam yang baru mengenal atau ingin mempelajari hukum.

Rabu, 30 Januari 2013

PENTINGKAH PIDANA MATI ITU DI TERAPKAN?



Pro Kontra hukuman mati menuntut kita mempertimbangkan kembali pelaksanaan putusan tersebut. Dalam KUHP, pidana mati merupakan salah satu pidana pokok dan yang di luar KUHP merupakan sebagai ancaman pidana terberat. Pada saat ini hukuman mati masih di terapkan di Indonesia, memang benar pidana hukuman mati memberikan efek jera kepada tersangkanya dan juga kepada orang lain. Tetapi hukuman mati ini juga memberikan tekanan pisikologis yang amat berat di rasakan oleh Tersangka, karna fakta di lapangan Kasus terpidana mati di Era Orde Baru (1982-1997) ada 34 kasus dan kasus terpidana mati di Era Reformasi (1998-2009) ada 119 Kasus yang nama-nama terpidana mati itu saya tidak dapat menyebutkan namanya satu persatu hanya bersumber dari Buku (AKU MENOLAK HUKUMAN MATI) Penulis YON ARTIONO ARBA’I.
Dari beberapa Jumlah kasus di atas dapat simpulkan bahwa pelaksanaan kebijakan putusan hukuman mati yang telah di jatuhkan oleh Hakim kepada terdakwa selalu tertunda pelaksanaannya hingga 30 tahun lamanya.  Tersangka yang harus menunggu kepastian kapankah dirinya di eksekusi mati harus menunggu lama di penjara dan di bayan-bayangi rasa tekanan batin.
Menurut Guru Besar Kriminologi UI, Tb. Ronny R. Nitibaskara. Penjatuhan Hukuman Mati dapat di terapkan secara bersyarat, artinya bahwa terpidana mati selama  dalam masa tahanannya dapat di pantau selama 10 tahun, apabila ia menunjukkan kelakuan dan sifat yang baik dapat saja hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Sayangnya, Di Indonesia belum mengenal hukuman mati bersyarat tersebut.
Kesimpulan
Dari pernyataan pendapat Guru Besar Kriminologi tersebut, dapat saya simpulkan semua orang memiliki Hak untuk hidup (HAK ASASI MANUSIA) termasuk tersangka hukuman mati, Dan semua orang berhak memperbaiki hidupnya untuk bersiap menghadapi kehidupan selanjutnya yaitu Akhirat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar